Pansus Langsung Bekerja, IUP dan ke Luar Negeri Jadi Sorotan

- Selasa, 8 Mei 2018 | 09:13 WIB
Infografik Wow Babel
Infografik Wow Babel

WOWPOLITIK - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Hak Interpelasi terhadap Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman menggelar rapat tertutup.

Pelaksanaan rapat di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) setelah 19 anggota Pansus baru saja ditetapkan dalam Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Selasa (8/5/2018). Paripurna pembentukan Pansus Interpelasi dihadiri oleh Gubernur  Erzladi.

Didit Srigusjaya selaku Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel sempat memimpin rapat, setelah itu dia keluar ruangan Bamus. Rapat tertutup kemudian diserahkan kepada Ketua Pansus Eka Budiarta yang dihadiri seluruh anggota utusan semua fraksi di DPRD Babel.

Dari daftar nama anggota Pansus Interpelasi, Fraksi PDI Perjuangan mengirim 5 nama, yaitu Adet Mastur, Syamsuhardi, Taufik Mardin, Hendriyansen, dan Arianto.

Fraksi Golkar ada tiga nama, diantaranya Junaidi H Thalib dan Sudirman Norman. Lalu Fraksi Gerindra ada nama M Amin dan Yus Derahman. Fraksi PPP hanya satu orang Toni Purnama, Fraksi Amanat Demokrat  ada nama HK Junaidi. Diikuti Fraksi Madani ada 3 nama. Dan Fraksi PKS mengirimkan Eka Budiarta dan Murdiman. Tiga nama anggota Fraksi PKS seperti Aksan Viskawan, Bong Ming Ming, dan Antonius Uston tidak masuk dalam Pansus Interpelasi.

Rapat Pansus  Hak Interpelasi berlangsung sekitar 40 menit, “Sudah selesai, hanya membahas rencana kerja Pansus terhadap jawaban Interpelasi oleh Gubernur,” kata Syamsuhardi anggota Pansus sekaligus Ketua Fraksi PDIP usai rapat.

Dia tidak menjelaskan secara rinci hasil rapat terhadap 12 item yang diinterpelasi oleh DPRD.

“Tidak kita bahas satu per satu, rapat memutuskan anggota Pansus Interpelasi akan melakukan konsultasi ke Kementrian terkait,” tukas Syamsuhardi.

Rencana konsultasi Pansus dibenarkan rekan Syamsuhardi di Fraksi PDIP Hendriayansen, “Kebetulan saya dan beberapa anggota Pansus ke Kemendagri terkait materi interpelasi yang ada kaitannya dengan Kemendagri, soal ASN dan kunjungan ke luar negeri,” tukas Hendriyansen.

“Selebihnya kerja anggota Pansus diserahkan kepada anggota yang membidanginya masing-masing,” ujarnya sambil meninggalkan parkir Gedung DPRD Babel.

Sesuai dengan surat DPRD Kepulauan Babel tentang Penyampaian Permintaan Keterangan DPRD atas Kebijakan Pemerintah Daerah yang dilayangkan 11 April 2018, ada 12 materi interpelasi yang diajukan kepada Gubernur Erzaldi.

Dari kalangan DPRD menilai, setidaknya 4 hal yang dianggap cukup mendasar. Diantaranya, masalah mutasi dan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melalui Analisa Jabatan yang tidak sesuai peraturan perundangan.

Izin Usaha Pertambangan dan Perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada perusahaan pertambangan sebelum Perda RZWP3K belum disahkan. Soal izin tata kelola mineral Zirkon yang tidak sesuai peraturan perundangan, kerjasama internasional antara Pemerintah Provinsi Kepulaan Babel dengan Honfu International Techonology, Co Ltd hingga ditemukan kunjungan ke luar negeri Gubernur Kepulauan Babel tanpa izin Menteri Dalam Negeri.  

Dari hasil kerja Pansus ini akan menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Babel. Selanjutnya  rekomendasi ini akan menjadi keputusan DPRD Babel terhadap jawaban interpelasi oleh Gubenur yang disampaikan oleh setiap fraksi melalui Paripurna DPRD Babel.

Halaman:

Editor: Muri Wow

Rekomendasi

Terkini

X