KPU Bangka Siap Terima Gugatan Peserta Pemilu

- Senin, 29 April 2019 | 06:26 WIB
M. Hasan, Ketua KPU Bangka. (Dwi HP/wowbabel)
M. Hasan, Ketua KPU Bangka. (Dwi HP/wowbabel)

SUNGAILIAT, www.wowbabel.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka siap menerima gugatan peserta pemilihan umum (Pemilu) dan calon legislatif jika memang menemukan ada pelanggaran atau pun kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu 2019.

"Kami siap saja jika ada gugatan dari peserta Pemilu 2019 ini, termasuk calon legislatifnya," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan di Sungailiat, Senin (29/4/2019). 

Menurutnya, pengajian gugatan bisa dimasukkan ke Mahkamah Agung (MA) dalam masa waktu 3 x 24 jam, setelah penetapan hasil pleno terbuka rekapitulasi pemilihan suara yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bangka. 

Dijelaskan M Hasan, selama ini KPU Kabupaten Bangka sudah melaksanakan proses Pemilu 2019 dengan sebaik mungkin, tapi jika memang ada temuan oleh peserta pemilu tidak jadi persoalan selama gugatan melalui prosedur yang ada. 

Pihaknya juga berharap apa yang diragukan peserta pemilu kepada KPU tidak terjadi seperti dugaan penggelembungan suara dan sebagainya. 

"Sejauh ini kami bekerja sesuai aturan, tidak melakukan apa yang disangkakan ke KPU," jelas M Hasan. 

"Jika memang ada temuan, silakan ajukan gugatan ke MA, untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (Dwi HP/wb)

Editor: Murigori WowBabel

Rekomendasi

Terkini

X