PANGKALPINANG, www.wowbabel.com - Direktorat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama jajarannya, berhasil meringkus 58 orang penyalahguna narkotika, disejumlah tempat berbeda.
Mereka yang ditangkap merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang kerap berulah dan sebagian merupakan residivis.
"Ini hasil tangkapan kita bersama jajaran Polres selama periode 1 Mei hingga 9 Juli 2019," kata Dirnarkoba Polda Babel, Kombes (Pol) Mirzal Alwi, Selasa (9/7/2019).
Dari 58 para tersangka pengedar obat haram tersebut, 6 orang diantaranya wanita.
"Dari tanggan para tersangka kita mengamankan barang bukti 206,9 gram sabu-sabu, timbangan digital, alat hisap dan beberapa HP," jelas Dirnarkoba.
Dari jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan, Dirnarkoba mengklaim berhasil menyelamatkan seribu lebih orang dari bahaya obat setan tersebut.
"Dari jumlah barang bukti 206,9 gram sabu-sabu ini, maka jumlah orang yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.030 orang," tandasnya. (dag/wb)