MUNTOK, www.wowbabel.com - Polsek Muntok melakukan penertiban terhadap aktivitas pengolahan pasir timah ilegal, Senin (25/11/2019) sekira Pukul 16.00 Wib,
Tim Unit Res Intel Polsek Muntok yang dipimpin langsung Kapolsek Muntok AKP. Alfian Ali melakukan penangkapan di Pondok Dros yang beralamat di Kampung Keranggan Rt.03 Rw.10 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kabupaten Bangka Barat,
"Dari penertiban itu 5 (lima) orang diduga Pelaku Tindak Pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, Mineral pasir timah yang bukan dari pemegang IUP, atau izin kita amankan," ucap Alfian Ali.
Adapun inisial dari Kelima orang Pelaku tersebut yaitu, SP, HF, AJ, IS dan SP yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pengolahan pasir Timah.
"Sementara barang yang sebanyak 10 (sepuluh) karung dengan jumlah berat kurang lebih sekitar 300 kilogram," ujarnya
"Setelah diinterogasi di TKP kelima orang pelaku mengaku bahwa benar tidak memiliki izin apapun dari pejabat yang berwenang, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke mapolsek Muntok guna proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (Rul).
Sedang berada di kos-kosan
Penjual berjualan di trotoar diproses sidang yustisi
Hunting keliling jalan raya
* Di Lokasi yang Berbeda
Terkait tuntutan Purnabakti Kades se Bangka Barat
Merasa dilecehkan dengan keluarnya Perbup 2019
Seminar nasional sarasehan 2 Geopark Bangka Barat
Stunting bukan karena pola makan, tapi pernikahan usia dini
Langsung dikenakan e-tilang
Taati peraturan berlalu lintas