PANGKALPINANG,www.wowbabel.com -- Indeks Geografis (IG) Muntok White Pepper (Lada Putih Muntok) menentukan reputasi komuditas lada dimiliki oleh Badan Penelitian, Pengelolaan dan Pengembangan Lada (BP3L) yang dipimpin oleh Zainal Arifin sesuai dengan Surat Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia. Keberadaan BP3L dibentuk tahun 2010 oleh Zainal tak bisa dibubarkan bahkan diintervensi oleh pihak manapun.
“IG lada putih pemiliknya adalah pemohon, pemohonnya BP3L tahun 2010 saat sertifikat diterbitkan oleh Kumham. Belum ada perubahan. Kalau ada perubahan putusan menteri oleh menteri sesuai dengan undang-undang, jadi pemiik IG lada putih masih BP3L tahun 2010,” kata Riyaldi, Ketua Asosiasi IG Indonesia memberikan keterangan dalam rapat dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (2/12/2019).
Setelah BP3L yang diketuai Zainal Arifin memdapatkan IG lada putih, Kemenkumham meminta agar BP3L menjadi badan hukum sehingga lebih efektif menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan kepada anggota BP3L
Riyaldi kemudian menegaskan perubahan apapun dalam organisasi BP3L dilakukan oleh organisasi yang sudah berbadan hukum itu sendiri.
“Tidak ada intervensi dari manapun, termasuk pemerintah. Hak IG sesuai Undang Undang tahun 2016 tidak dialihkan kepada pihak lain. Aset BP3L merupakan hasil upaya BP3L. Semua murni milik BP3L. Dengan demikian tidak bisa diambil alih,” tukas Riyaldi.
Dia juga menambahkan jika nama Lada Putih Muntok White Pepp
* Program Penerapan Teknologi
* Tidak Berdampak Kepada Petani di Bangka Belitung
* Buyer Menaikan Standar Mutu
Dalam hal penegakan hukum terhadap aktifitas tambang timah ilegal, Komisi III meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih
Anggota Komisi III DPR RI datangi Polda Babel
* Potensi Zakat Sangat Besar
* Komisi II Gelar Audensi
* Komisi I DPRD Babel Gelar Audensi Dengan BKPSDM Babel
* DPRD Babel Nilai Kinerja TPTL Melebihi Kewenangan
* Zainal Bantah BP3L Abal-abal