Mulai Hari Ini, Pemkab Basel Segel Tower XL dan Smartfren

- Senin, 20 Januari 2020 | 06:24 WIB
Satpol PP Bangka Selatan menyegel salah satu tower provider seluler di Bangka Selatan lantaran tidak membayar retribusi.(as/wb)
Satpol PP Bangka Selatan menyegel salah satu tower provider seluler di Bangka Selatan lantaran tidak membayar retribusi.(as/wb)

TOBOALI,www.wowbabel.com  -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menghentikan sementara operasional jaringan telepon dan data internet dua provider telekomunikasi terkemuka XL dan Smartfren, lantaran tak bayar retribusi menara kepada pemerintah setempat.

Penghentian operasional terhitung sejak, Senin (20/1/2020). Penghentian operasional ditandai dengan penyegelan menara tower oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP) Pemkab Basel. Menara yang disegel terletak di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Peraturan Daerah, Hermansyah yang memimpin penyegelan mengatakan penyegelan menara tersebut dilakukan atas permintaan Dinas Komunikasi dan Informasi selaku dinas terkait yang membidangi menara telekomunikasi.

"Penyegelan sekaligus menghentikan operasional," ujar Hermansyah kepada wartawan disela melakukan penyegelan.

Penyegelan ditandai dengan spanduk pemberitahuan yang bertuliskan bahwa menara tersebut disegel karena telah melanggar aturan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Sementara Dinas Kominfo melalui Kepala Seksi Pelayanan Penyedia Informasi Publik,  Abu Bakar yang ikut hadir menyaksikan penyegalan mengatakan bahwa, menara yang dioperasionalkan dua provider itu, yakni XL dan Smarfren adalah milik PT Gihon.

Menara itu disegel, lantaran tidak membayar kewajiban kepada daerah berupa retribusi menara sebagaimana diatur dalam Perda pengendalian menara telekomunikasi.

"Tunggakan PT Gihon ini sebesar 41Juta berikut denda dari Tahun 2011 sampai 2015, sedangkan dari Tahun 2016  sampai 2018 sudah dibayar pada November 2019 Tahun lalu, jadi yang terhutang itu mulai tahun 2011 sampai 2015," ungkap Abu Bakar.

Menurutnya, pemerintah telah melayangkan surat teguran sebanyak lima kali, namun tidak juga diindahkan PT Gihon.

"Kami sudah melakukan pemberitahuan lewat surat peringatan  dan teguran sampai lima kali mereka (PT.Gihon--red) belum juga mengindahkan jadi kami terpaksa harus melakukan permintaan penyegelan kepada Pol PP," tukasnya.(as/wb)

 

Editor: Barly Wow

Rekomendasi

Terkini

X