WALHI: Menteri LHK dan Pemprov Babel Harus Tinjau Ulang 9 Perusahaan HTI

- Minggu, 19 Januari 2020 | 21:17 WIB
Ilustrasi HTI. (Net)
Ilustrasi HTI. (Net)

PANGKALPINANG, www.wowbabel.com - Keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Bangka Belitung terus menuai konflik. Memasuki tahun 2020, konflik tersebut kembali terjadi antara masyarakat Desa Labu Kecamatan Mendo Barat dengan PT. APS pemegang IUPHHK-HTI dengan nomor: SK.208/Menhut-II/2011 seluas 30.773 hektar di Bangka dan Belitung. 

Dari pengamatan WALHI Babel, Pemerintah Provinsi Babel dinilai lepas tanggung jawab menyikapi konflik HTI yang selama ini muncul antara masyarakat dengan perusahaan HTI.

Direktur Eksekutif  WALHI Bangka Belitung, Jessix Amundian, dalam keterangannya  menjelaskan keberadaan Usaha Kehutanan Monokultur HTI di Babel selama ini tidak berangkat dari prinsip Free, Prior, informed and Concent (FPIC).

"Yang secara sederhana diartikan bahwa masyarakat berhak menerima atau menolak tanpa paksaan melalui pengambilan keputusan musyawarah mufakat karena masyarakatlah yang akan menerima dampak langsung dari aktifitas perusahaan tersebut," tukas Jessix dalam keterangannya, Senin (20/1/2020).

WALHI Babel mencatat, dalam rentang waktu dari 2014-2019 telah terjadi konflik dan penolakan terhadap Hutan Tanaman Industri di pedesaan yang tersebar di 6 wilayah kabupaten Bangka Belitung. 

Lanjut Jessix, konflik lahir karena izin IUPHHK-HTI diberikan oleh kementerian tanpa melalui proses dan tahapan yang benar (FPIC) sehingga diduga menyerobot wilayah kelola rakyat. Terdapat 9 perusahaan pemegang IUPHHK-HTI di Babel dengan total luas 659.014 hektar.

"Izin-izin tersebut keluar tanpa mempertimbangkan tata ruang wilayah dan beban daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Babel yang kualitasnya terus menurun dan berada pada titik nadir darurat ekologis yang harus segera diselamatkan dan dipulihkan," jelasnya. 
{separator}
Sejak dulu di Bangka Belitung, Jessix menuturkan kearifan lokal telah berkembang secara turun temurun di masyarakat dalam memanfaatkan, mengelola dan menjaga hutan agar tetap lestari. 

Hal ini terbukti adanya habitat hutan kampong, hutan larang dan kelekak. Namun, kearifan lokal tersebut perlahan terus tersingkir semenjak kebijakan  industri ekstraktif yang secara terus menerus mengeksploitasi sumber daya alam untuk komoditas pasar. 

Selain masyarakat kehilangan wilayah kelolanya, lanjut Jessix, dampak keberadaan HTI menyebabkan hilang dan menurunnya fungsi DAS yang berdampak kekeringan dan susahnya mengakses air bersih melalui air permukaan tanah, rentannya terjadi karhutla skala luas, perubahan bentang alam dan putusnya rantai makanan fauna.

"Serta hilangnya berbagai jenis tanaman obat masyarakat (apotik kehidupan) dan tanaman endemik khas lokal. Begitupun dengan jenis hewan endemik lokal yang secara undang- undang dilindungi seperti tupai besar, rangkong, napo, musang besar dan menturun," sebutnya. 

WALHI Babel menilai pada prinsipnya HTI ini bukanlah "hutan" dan juga bukan bagian dari paru-paru bumi. sifat dari bidang usaha kehutanan ini adalah tanaman monokultur yang diproduksi untuk komoditas pasar. Ciri khas yang melekat dari hutan adalah keberagaman hayati baik flora dan fauna, sumber melimpahnya oksigen, dan perisai bencana. 

"HTI bukanlah hutan dan sudah pasti bukanlah ekosistem yang berkelanjutan. Mengembalikan pengelolaan hutan tersebut ke masyarakat berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat melalui perhutanan sosial adalah solusi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan serta kesejahteraan masyarakat lokal setempat bukan dengan HTI," pungkas Jessix. (*)

Editor: Murigori WowBabel

Rekomendasi

Terkini

X