JAKARTA,www.wowbabel.com -- Buronan kasus tindak pidana korupsi di Bank Sumsel Babel berhasil ditangkap. Buronan atas nama Agustinus Judianto terlibat tindak pidana korupsi sebesar Rp. 13,4 miliar yang sudah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI tahun 2020 lalu.
Agustinus ditangkap di daerah Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Selatan serta Tim Kejari Jakarta Selatan
"Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Selatan serta Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 13,4 miliar atas nama terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas di daerah Widya Chandra Jakarta Selatan," demikian keterangan resmi Kejaksaan agung RI melalui akun twitter @KejaksaanRI , Rabu (6/1/2021).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, Augustinus Judianto adalah terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel dan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Agustinus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 miliar. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Augustinus Judianto merupakan penangkapan yang kedua setelah Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan.
"Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," tukasnya.(*)