KOBA, www.wowbabel.com -- Polres Bangka Tengah sudah berulang kali memberikan sosialisasi dan teguran kepada para penambang yang beroperasi di kawasan Marbuk, Pungguk dan Kenari. Pasca dipasangnya spanduk peringatan larangan melakukan aktifitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan kolong Marbuk, Pungguk hingga Kenari di belakang pasar modern Koba dipasang, maka Polres Bangka Tengah (Bateng) melakukan razia penertiban, Kamis siang (18/2/2021).
Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Yudha Wicaksono atas seizin Kapolres AKBP Slamet Ady Purnomo Sik mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya ini sebagai tidak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas tambang di kawasan Marbuk dan sekitarnya.
"Sebelumnya spanduk himbauan larangan penambangan sudah kami pasang di kawasan ini, diberikan waktu 3x24 jam agar penambang membongkar ponton mereka sendiri. Sebagian besar sudah bongkar, namun ada beberapa yang bandel hingga hari ini kami lakukan razia penertiban," ucapnya
Ditegaskan Kompol Yudha, Polres Bateng sudah berulangkali melakukan penertiban aktivitas tambang timah di kolong eks PT Kobatin tersebut. Bahkan, sebelumnya ada penambang diproses hukum namun masih saja ada yang membandel.
"Pada penertiban kali ini, sementara hanya imbauan dan pencegahan saja, tidak dilakukan tindakan hukum. Selain itu, apabila terbukti sampai ada keterlibatan oknum aparat dalam aktifitas ini akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya
Selain itu Kabag Ops Kompol Yudha Wicaksono mengingatkan jika masih ada para penambang yang melakukan penambangan dikawasan tersebut maka akan diproses.
"Diharapkan tidak ada lagi aktivitas penambang timah di kawasan eks PT Kobatin dan kawasan tersebut harus steril namun jika masih ada yang membandel akan kita tindak tegas," tukasnya (her/wb)