Saksi Petugas Covid-19 Babar Ungkap Awal Mula Temuan Rapid Tes Palsu

- Selasa, 4 Januari 2022 | 13:35 WIB
Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

MUNTOK,www.wowbabel.com --Kedua saksi petugas satgas Covid-19 Bangka Barat pengamanan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok memberikan keterangan di hadapan hakim mengenai fakta saat mendapatkan temuan pemalsuan surat rapid tes, Selasa (04/01/2022).

Saksi dari Satpol PP Bangka Barat Ahmad Yani menyampaikan kecurigaannya muncul pada saat surat rapid tes palsu yang dibawa oleh terdakwa Heru Purwanto itu seperti fotokopi (tidak berwarna--red).

"Pak Heru menggunakan rapid palsu, tanggal 7 Juli 2021 kurang lebih pukul 11.30 WIB, Pak Heru datang untuk memvalidasi pengecapan rapid antigennya, saya bersama KKP dengan Pak Erwan saya lihat kop surat RSUD tidak berwarna, hanya warna hitam saja tidak berwarna seperti warna biru," ungkap Yani. 

Kemudian Yani yang mencurigai surat itu langsung meminta tanggapan dari petugas lainnya sehingga sampai ke KKP dan TNI AL yang saat itu juga bertugas dalam Satuan Tugas Angkutan Laut (Satgas Angla) Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.

Sebagai petugas pengamanan dan membantu verifikasi administrasi untuk syarat penyeberangan dirinya menuturkan bahwa surat rapid tes itu adalah syarat mutlak/wajib yang harus dipenuhi para penumpang di masa Pandemi Covid-19.

Saat itu Heru seorang diri hendak menyeberang, kemudian pihak petugas gabungan itu mengkonfirmasi ke RSUD Sejiran Setason karena dalam surat itu tercantum logo instansi tersebut, kemudian dugaan palsu itu jadi menguat.

"Masih kenal dengan terdakwa Heru yang pakai peci (ditunjuk), dia datang seorang diri, dia membawa surat antigen, sebelum membeli tiket kalau tidak salah harus membawa validasi surat antigen dulu. Tidak dikonfirmasi langsung, langsung saya panggil Pak Edwar, kita ke Satgas Angla Faisol dari TNI AL kita lihat dari kejauhan Pak Faisol nelepon ada yang bekerja di RSUD dari situ pak mungkin dapat penjelasan bahwa itu palsu," tuturnya. 

Tidak jauh berbeda dengan pernyataan Yani, saksi lain yang dipanggil Erwan juga mengatakan hal yang mirip dari proses temuan surat palsu itu.

"Saya di KSOP menyangkut pengawasan juga ditugaskan sebagai satuan tugas covid. Wajib (palidasi-red) kalau tidak membawa tidak bisa menyeberang. Gak bisa kalau positif tetap kita informasikan ke pihak kesehatan untuk diisolasi," tuturnya.(rul/wb) 


Editor: Barly Wow

Rekomendasi

Terkini

X