WOWPOLITIK -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan adanya 199 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mantan narapidana korupsi di dalam daftar bakal calon yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu 2019. 199 bacaleg ini tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota. Lima dari 93 bacaleng napi korupsi untuk kabupaten berasal dari Kabupaten Belitung Timur dan Bangka Tengah.
Di tingkat DPRD provinsi, sembilan bacaleg mantan narapidana korupsi diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi, empat bacaleg ke KPU Bengkulu, tiga bacaleg ke KPU Sulawesi Tengara dan KPU Kepulauan Riau, masing-masing dua bacaleg ke KPU Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur (NTT), dan satu bacaleg ke KPU DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
“Total bacaleg terpidana korupsi di provinsi ada 30. Jumlah terbanyak di provinsi Jambi, yakni sembilan orang,” sebagaimana tercantum di dalam laporan Bawaslu yang diterima rumahpemilu.org (26/7).
Di tingkat DPRD kabupaten, Bawaslu menemukan 148 bacaleg mantan narapidana korupsi yang dicalonkan. Enam bacaleg di Kabupaten Buol dan Kabupaten Katingan. Lima bacaleg di Kabupaten Kapuas. Empat bacaleg di Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tiga bacaleg di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bola
* Lima Bacaleg Pernah Terlibat Kasus Korupsi
* Davitri Gantikan Fahrurozi
* Segera Kunci Nomor Urut parpol Peserta Pemilu 2019
* Lolos Peserta Pemilu 2019
* Sumut Daerah Rawan Korupsi
* Survey Sebagai Pemetaan Awal
Setiap partai politik mengajukan sengketa akan dimediasi oleh Bawaslu kepada KPU. Dikhawatirkan tidak lolosnya partai itu hanya karena kesalahpahaman membaca dokumen.
Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan syarat keanggotaan sesuai dengan syarat administratif.
* Lalai Dalam Menyelenggarakan Proses Pemilu
Proses verifikasi faktual partai politik ditingkat provinsi mulai 15 sampai 21 Desember, sedangkan verifikasi faktual di kabupaten/kota selama 21 hari mulai 15 Desember hingga 4 Januari 2018.